DAFTAR ANGGOTA PCM PANONGAN | |||||||
NO. | NAMA | NBM | ALAMAT | NO. TELP. | PIN BB | KETERANGAN | |
1 | A.SUNGKAWA | Serdang asri 1 | 085313551818 | ||||
2 | AGUSSANI | Graha Mitra Citra | 085222765101 | ||||
3 | AHMAD BAINUDIN | Tiga Raksa | 085280925540 | ||||
4 | AMIN LUKMAN | Graha Mitra Citra | 081584624646 | ||||
5 | ANDRIES SARIDANI | Pasir Gadung | 081385746057 | ||||
6 | ARUS BASUKI | Graha Pesona blok W14/40 | 081316425710 | 73EF7AE8 | |||
7 | ASEP TAJUDIN | Cirewet,cikupa | 0811856206 | ||||
8 | ASMARDI IDRIS | Serdang asri 2 | 08176828344 | ||||
9 | BAMBANG S | Serdang Asri 1 | 081381612867 | ||||
10 | DEDE SETIAWAN | Serdang asri 1 | 081280914007 | ||||
11 | DIKDIK R. | Serdang Asri 2 | 085219780003 | ||||
12 | ERY YUDA | Graha Pesona blok w17/29 | 081298706287 | ||||
13 | FAUZAN | Graha Pesona blok w38/16 | 081808477575 | 2B4B6140 | |||
14 | FIRDAUS M | Graha Catania | 081210076254 | ||||
15 | H.BINYAMIN | PCM cikupa | 08138567304 | ||||
16 | H.SUROIP AZHARI | Suka Damai,cikupa | 082125470960 | ||||
17 | HENDARKO | Graha Pratama | 08128150092 | ||||
18 | HERU Y | Serdang Asri 2 | 087878843615 | ||||
19 | IDRIS | Binong | 087771535358 | ||||
20 | IRFAN SHAUMI | Graha Indira | 081381844866 | ||||
21 | JOKO HARYANTO | Taman Raya | 081210171541 | ||||
22 | JUNET KASWOTO | Graha Pesona blok W14/24 | 08128407820 | 7CE2204A | |||
23 | MARDI | Graha Mitra Citra blok J5/10 | 081286604379 | 26D34371 | |||
24 | NGADIYONO | Graha Pesona w14/30 | 08174793100 | ||||
25 | NUR CAHYANTA | Graha Mitra Citra blok J1/12 | 08159546886 | ||||
26 | NUR FAUZAN | Griya Catania | 811862798 | ||||
27 | NURHADI | Serdang Asri 3 | 08128877385 | ||||
28 | O.ABDULLAH HAKIM | Serdang asri 2 | 081806078171 | ||||
29 | PANUT | Serdang Asri 1 | 081383653154 | ||||
30 | RIZQY CUCU | Serdang Asri 1 | 085216234499 | ||||
31 | SAYFUL | Serdang Asri 1 | 02199248648 | ||||
32 | SULARTO | Graha Pesona blok W37/27 | 8129481204 | 762C5CCE | |||
33 | SUTAN NAULI | Pasir Gadung | 081284523099 | ||||
34 | THOMAS B.U | Graha Pesona blok w14/20 | 08129828895 | ||||
35 | TUSMIN HARDI | Graha Segovia | 08129578420 | ||||
36 | WAHAB ABDUH | Graha Mitra Citra | 081318094288 | ||||
37 | WAHYU | Graha Raflesia | 08159262038 | ||||
38 | YUSUF UMRI | Griya Catania | 082260555415 | ||||
Senin, 03 November 2014
Contak Person
Kamis, 23 Oktober 2014
MILAD MUHAMMADIYAH
Nomor : 01/INS/I.0/B/2014 Yogyakarta, 03 Dzulqa’dah 1435 H
Lamp. : Pidato Milad 29 Agustus 2014 M
Hal : Instruksi Penyelenggaraan
Milad Muhammadiyah ke-105 H/102 M
Kepada Yth.
1. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
2. Pimpinan Daerah Muhammadiyah
3. Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dengan ini Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan bahwa pada tanggal 8
Dzulhijjah 1435 H Muhammadiyah genap 105 tahun dari usia kelahirannya pada 8
Dzulhijjah 1330 H atau berusia 102 tahun pada tanggal 18 Nopember 2014 M dari
kelahirannya pada 18 November 1912 M.
Sehubungan dengan hal tersebut Pimpinan Pusat Muhammadiyah menginstruksikan
kepada pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting, serta pimpinan Amal Usaha
Muhammadiyah untuk menyelenggarakan peringatan Milad Muhammadiyah ke-105 H /
102 M dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tema Milad Muhammadiyah ke-105 H/102 M adalah ”Gerakan Pencerahan
menuju Indonesia Berkemajuan".
2. Peringatan Milad dilaksanakan di seluruh lingkungan Persyarikatan termasuk
organisasi otonom dan amal usaha Muhammadiyah.
3. Peringatan Milad dilaksanakan secara terencana, tertib, khidmat, dan efisien dengan
tetap menampilkan syiar dan membawa pesan yang penting sesuai prinsip dan misi
gerakan Muhammadiyah.
4. Peringatan Milad sekaligus dilaksanakan sebagai kegiatan dalam rangka
mensosialisasikan penyelenggaraan Muktamar Muhammadiyah ke-47 yang akan
dilaksanakan pada tanggal 18-22 Syawwal 1436 H/3-7 Agustus 2015 M di Makassar
Sulawesi Selatan.
5. Jenis kegiatan diserahkan kepada masing-masing sesuai kemampuan, situasi, dan
kondisi setempat dengan tetap memperhatikan misi gerakan Muhammadiyah dan
sekaligus sosialisasi penyelenggaraan Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar.
6. Penyelenggaraan resepsi/upacara Milad dapat dilaksanakan pada tanggal 8 Dzulhijjah
1435 H (2 Oktober 2014 M) atau pada 18 November 2014 M atau pada waktu lain
sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dengan pokok acara sebagai berikut:
(1) Pembukaan
(2) Pembacaan ayat suci Al-Quran
(3) Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
(4) Lagu Sang Surya
(5) Prakata Panitia
(6) Pidato Milad dan Sambutan-sambutan
(7) Penutup.7. Seusai penyelenggaraan peringatan Milad hendaknya disusun laporan dengan
sistematika sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Kegiatan yang diselenggarakan dengan berbagai aspek kaitannya
seperti pelaksana, anggaran, waktu, dan sebagainya
Bab III : Keberhasilan dan manfaaat yang diperoleh
Bab IV : Masalah dan kendala yang dihadapi
Bab V : Kesimpulan, usul, dan saran
Bab VI : Penutup
8. Teknis pelaksanaan peringatan Milad diserahkan kepada masing-masing sesuai
kebijakan pimpinan Persyarikatan setempat dengan tetap memperhatikan prinsip dan
misi gerakan Muhammadiyah serta sosialisasi penyelenggaraan Muktamar
Muhammadiyah ke-47 di Makassar.
9. Pidato Milad secara umum/pokok dituntunkan oleh Pimpinan Pusat, sedangkan hal
khusus diserahkan kepada Pimpinan Persyarikatan setempat. Sambutan-sambutan
sebaiknya mengindahkan efisiensi waktu.
10. Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, dan Pimpinan Organisasi Otonom serta
Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah agar membuat Syiar dan Publikasi Milad
sesuai dengan tema Milad.
a. Syiar Milad dapat dilakukan dengan cara:
1) Mempublikasikan kegiatan melalui media massa.
2) Memasang atribut-atribut Muhammadiyah/Milad berupa umbul-umbul,
bendera Muhammadiyah, baliho, spanduk, dan media lainnya di tempat umum
(dengan berkordinasi/ijin melalui Dinas Perijinan setempat), atau setidaknya
di lingkungan kantor/amal usaha masing-masing.
b. Untuk keseragaman maka materi/content spanduk/baliho adalah sbb:
MILAD MUHAMMADIYAH KE-105 H/102 M
GERAKAN PENCERAHAN
MENUJU INDONESIA BERKEMAJUAN
c. Desain/variasi spanduk/baliho diserahkan kepada kreativitas masing-masing
Wilayah/Daerah/Cabang, dan Ranting.
11. Pimpinan Daerah Muhammadiyah agar menyebarluaskan instruksi ini kepada
Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting, Pimpinan Organisasi Otonom, dan Pimpinan
Amal Usaha Muhammadiyah yang ada di lingkungan daerah masing-masing.
Demikian instruksi ini kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Nashrun min Allah wa fathun qarib.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Ketua, Sekretaris Umum,
Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.
NBM 545549 NBM 608658
Tembusan:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah kantor Jakarta
Nomor : 01/INS/I.0/B/2014 Yogyakarta, 03 Dzulqa’dah 1435 H
Lamp. : Pidato Milad 29 Agustus 2014 M
Hal : Instruksi Penyelenggaraan
Milad Muhammadiyah ke-105 H/102 M
Kepada Yth.
1. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
2. Pimpinan Daerah Muhammadiyah
3. Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dengan ini Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan bahwa pada tanggal 8
Dzulhijjah 1435 H Muhammadiyah genap 105 tahun dari usia kelahirannya pada 8
Dzulhijjah 1330 H atau berusia 102 tahun pada tanggal 18 Nopember 2014 M dari
kelahirannya pada 18 November 1912 M.
Sehubungan dengan hal tersebut Pimpinan Pusat Muhammadiyah menginstruksikan
kepada pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting, serta pimpinan Amal Usaha
Muhammadiyah untuk menyelenggarakan peringatan Milad Muhammadiyah ke-105 H /
102 M dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tema Milad Muhammadiyah ke-105 H/102 M adalah ”Gerakan Pencerahan
menuju Indonesia Berkemajuan".
2. Peringatan Milad dilaksanakan di seluruh lingkungan Persyarikatan termasuk
organisasi otonom dan amal usaha Muhammadiyah.
3. Peringatan Milad dilaksanakan secara terencana, tertib, khidmat, dan efisien dengan
tetap menampilkan syiar dan membawa pesan yang penting sesuai prinsip dan misi
gerakan Muhammadiyah.
4. Peringatan Milad sekaligus dilaksanakan sebagai kegiatan dalam rangka
mensosialisasikan penyelenggaraan Muktamar Muhammadiyah ke-47 yang akan
dilaksanakan pada tanggal 18-22 Syawwal 1436 H/3-7 Agustus 2015 M di Makassar
Sulawesi Selatan.
5. Jenis kegiatan diserahkan kepada masing-masing sesuai kemampuan, situasi, dan
kondisi setempat dengan tetap memperhatikan misi gerakan Muhammadiyah dan
sekaligus sosialisasi penyelenggaraan Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar.
6. Penyelenggaraan resepsi/upacara Milad dapat dilaksanakan pada tanggal 8 Dzulhijjah
1435 H (2 Oktober 2014 M) atau pada 18 November 2014 M atau pada waktu lain
sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dengan pokok acara sebagai berikut:
(1) Pembukaan
(2) Pembacaan ayat suci Al-Quran
(3) Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
(4) Lagu Sang Surya
(5) Prakata Panitia
(6) Pidato Milad dan Sambutan-sambutan
(7) Penutup.7. Seusai penyelenggaraan peringatan Milad hendaknya disusun laporan dengan
sistematika sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Kegiatan yang diselenggarakan dengan berbagai aspek kaitannya
seperti pelaksana, anggaran, waktu, dan sebagainya
Bab III : Keberhasilan dan manfaaat yang diperoleh
Bab IV : Masalah dan kendala yang dihadapi
Bab V : Kesimpulan, usul, dan saran
Bab VI : Penutup
8. Teknis pelaksanaan peringatan Milad diserahkan kepada masing-masing sesuai
kebijakan pimpinan Persyarikatan setempat dengan tetap memperhatikan prinsip dan
misi gerakan Muhammadiyah serta sosialisasi penyelenggaraan Muktamar
Muhammadiyah ke-47 di Makassar.
9. Pidato Milad secara umum/pokok dituntunkan oleh Pimpinan Pusat, sedangkan hal
khusus diserahkan kepada Pimpinan Persyarikatan setempat. Sambutan-sambutan
sebaiknya mengindahkan efisiensi waktu.
10. Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, dan Pimpinan Organisasi Otonom serta
Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah agar membuat Syiar dan Publikasi Milad
sesuai dengan tema Milad.
a. Syiar Milad dapat dilakukan dengan cara:
1) Mempublikasikan kegiatan melalui media massa.
2) Memasang atribut-atribut Muhammadiyah/Milad berupa umbul-umbul,
bendera Muhammadiyah, baliho, spanduk, dan media lainnya di tempat umum
(dengan berkordinasi/ijin melalui Dinas Perijinan setempat), atau setidaknya
di lingkungan kantor/amal usaha masing-masing.
b. Untuk keseragaman maka materi/content spanduk/baliho adalah sbb:
MILAD MUHAMMADIYAH KE-105 H/102 M
GERAKAN PENCERAHAN
MENUJU INDONESIA BERKEMAJUAN
c. Desain/variasi spanduk/baliho diserahkan kepada kreativitas masing-masing
Wilayah/Daerah/Cabang, dan Ranting.
11. Pimpinan Daerah Muhammadiyah agar menyebarluaskan instruksi ini kepada
Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting, Pimpinan Organisasi Otonom, dan Pimpinan
Amal Usaha Muhammadiyah yang ada di lingkungan daerah masing-masing.
Demikian instruksi ini kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Nashrun min Allah wa fathun qarib.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Ketua, Sekretaris Umum,
Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.
NBM 545549 NBM 608658
Tembusan:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah kantor Jakarta
Minggu, 04 Mei 2014
RENCANA STRATEGIS MEK-PCM KECAMATAN PANONGAN
DASAR PROGRAM
Rencana Strategis Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK)
Muhammadiyah Periode 2014-2019,
mengacu kepada Dasar Program PP Muhammadiyah, yakni:
Fokus Pada Mobilisasi, Peningkatan dan Pengembangan:
1.Organisasi dan jaringan agar menjadi Gerakan Islam yang
maju, profesional, dan modern;
2.Sistem gerakan dan amal usaha yang unggul dan mandiri
untuk membangun berbagai faktor pendukung bagi terwujudnya masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya;
3.Peran strategis Muhammadiyah dalam kehidupan umat, bangsa
dan dinamika global.
Prioritas Pengembangan:
Peningkatan dan Pengembangan Amal Usaha dan Praksis Sosial
Muhammadiyah Yang Unggul Dengan Memperluas Program Ekonomi dan Pemberdayaan
Masyarakat Sebagai Basis Kekuatan Kemandirian
Ciri-ciri Pengembangan Program:
1. Sistem gerakan
2. Organisasi dan kepempinan
3. Jaringan
4. Sumberdaya
5. Aksi dan Pelayanan
Program Bidang Wakaf, ZIS, dan Pemberdayaan Ekonomi
Dengan Rencana Strategis sebagai berikut:
Meningkatkan kehidupan sosial-ekonomi umat yang mandiri dan
berkualitas;
sebagai Solusi Strategis dalam mengatasi problema kemiskinan, keterbelakangan
dan kebodohan pada masyarakat bawah melalui
berbagai program yang dikembangkan Muhammadiyah.
V I S I:
Berkembangnya kapasitas dan bangkitnya kembali etos ekonomi
Muhammadiyah
untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan
umat
M I S I:
1. Mengembangkan Amal Usaha Muhammadiyah Komersial (AUMK)
yang sudah ada,
2. Mendirikan Amal Usaha Muhammadiyah Komersil (AUMK) yang
baru,
3. Melakukan pelatihan SDM dengan muatan kewirausahaan yang
kental untuk memfasilitasi
pendirian AUMK dan mengembangkan AUMK yang sudah ada,
4. Memanfaatkan asset lahan dan Wakaf menjadi asset
produktif
yang dapat menimbulkan nilai ekonomi,
5. Mengembangkan dan meningkatkan modul-modul kegiatan usaha
mikro
dengan memanfaatkan dana dan instrumen ZIS
S A S A R A N:
1. Penguatan peran dan fungsi Majelis Ekonomi dan
Kewirausahaan sebagai fasilitator,
motivator dan pengayom dalam pengembangan kapasitas dan
peningkatan
Etos Ekonomi Muhammadiyah dalam rangka
peningkatan pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan umat
2. Menjadikan MEK di tingkat PDM, PCM, dan PRM
sebagai penggerak dalam pengembangan kapasitas dan
peningkatan
etos ekonomi Muhammadiyah dalam rangka
peningkatan pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan umat
3. Menjadikan Amal Usaha Muhammadiyah
terutama LKM Syariah, Koperasi, BTM/BMT, PTM, Usaha/Bisnes
Ritel Muhammadiyah
untuk berperan aktif dalam rangka peningkatan pemberdayaan
ekonomi dan kesejahteraan umat
4. Meningkatnya kesejahteraan ekonomi warga Muhammadiyah
secara Regional
5. Meningkatnya kesejahteraan ekonomi masyarakat atas peran
dan fungsi
dari manfaat program pemberdayaan ekonomi Muhammadiyah
tingkat daerah
S T R A T E G I
Strategi Partisipatif
Dalam mewujudkan efektifitas program Majelis Ekonomi dan
Kewirausahaan,
strategi partisipatif dimaksudkan pelibatan secara bottom-up
struktur organisasi
dan warga Muhammadiyah dalam pelaksanaan program
pemberdayaan ekonomi,
baik untuk warga Persyarikatan maupun masyarakat umum.
Strategi KISS (Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan
Simplifikasi)
Dalam mewujudkan efektitas dan efisiensi pelaksanaan program
Majelis Ekonomi
dan Kewirausahaan, strategi KISS dimaksudkan agar program
kegiatan ekonomi
dan atau pemberdayaan ekonomi dapat terkoordinasi,
terintegrasi, dan tersinkronisasi
serta berjalan secara sederhana sehingga tidak terjadi
overlaping (tumpang-tindih) program,
baik secara struktural (vertikal) maupun horisontal.
Pendekatan Jaringan
Dalam rangka produktivitas program Majelis Ekonomi Dan
Kewirausahaan,
maka strategi jaringan yang berupa pengembangan jaringan
secara horisontal
baik dengan pihak swasta, pemerintah, perguruan tinggi,
lembaga-lembaga masyarakat,
maupun pihak Ormas, dapat mempercepat terwujudkan program
dan pemberdayaan ekonomi yang dilakukan oleh Muhammadiyah.
PROGRAM DAN KEGIATAN
a. Program
Pengembangan Sistem Gerakan:
1. Mewujudkan sistem gerakan Muhammadiyah
yang profesional dan modern,
2. Meningkatkan mental dan budaya kewirausahaan; dalam
bentuk:
Pelatihan Kewirausahan dan Pendampingan Wirausaha Mandiri
3. Menyusun Modul Kewirausahaan bagi Mahasiswa dan Pemuda
4. Pengembangan Model Pemberdayaan Usaha Mikro melalui:
Pembentukan dan Pendampingan Usaha Mikro
b. Program
Organisasi Dan Kepemimpinan:
1. Mewujudkan sistem manajemen organisasi Muhammadiyah
yang dinamis dan produktif melalui:
Program Pembinaan dan
Pengembangan organisasi dan sumber daya manusia; melalui kegiatan:
Membuat cetak biru Ekonomi Muhammadiyah, Menyelenggarakan
Rakerda, Menyelenggarakan Rakorda, Pelatihan SDM Pengelola AUMK dan Konsultasi
Bisnis
2. Pengembangan sistem data dan informasi dengan cara:
Mengumpulkan dan menginventarisir data potensi ekonomi
Muhammadiyah
di masing-masing cabang, Mengembangkan sistem informasi
melalui database, Muhammadiyah incorporated (BUMM)
c. Program
Pengembangan Sumberdaya
Terlaksananya pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan
anggota Muhammadiyah
sebagai subjek gerakan secara konsisten dan berkelanjutan
serta terlaksananya sistem pengelolaan
sumber-sumber dana, harta kekayaan dan asset Persyarikatan secara transparan,
akuntabel, dan konsisten melalui :
1. Pengembangan Jaringan Layanan Koperasi , dengan cara:
Mensosialisasikan Pedoman Pendirian Koperasi di 29 Kecamatan
(PCM)
Membentuk Tim Pelaksana Program ditiap Kecamatan
Menyusun pedoman tata kelola LKM, Koperasi, BTM/BMT
Menyusun sistem pengendalian manajemen LKM, Koperasi,
BTM/BMT
2. Pengembangan Usaha/Bisnis Ritel dengan cara :
Mendirikan dan menyelenggarakan Purchasing centre
Mendirikan mini market “AMNA MART” di cabang
3. Pemanfaatan Asset dan Wakaf menjadi Asset Produktif,
dengan cara:
Menginventarisir data dan informsi asset dan wakaf yang
tidak/kurang produktif
Mengoptimalkan asset persyarikatan yang tidak/kurang
produktif
Menanam dan atau memanfaatkan lahan untuk usaha atau
kegiatan ekonomi
Menggerakan dan mengoptimalkan wakaf tunai
d. Program
Pengembangan Sistem Jaringan:
Memperkuat hubungan kerjasama dan meluasnya jaringan Amal
Usaha,
kegiatan, dan perangkat Persyarikatan melalui:
1. Pengembangan Jaringan dan kerjasama, dengan cara:
Kegiatan diantaranya :
Menyelenggarakan Rakerda LKM, Koperasi, BTM/BMT
Menyelenggarakan Silaturahim dengan Komunitas UMKM Binaan
Melakukan
silaturrahim pada sumber-sumber permodalan dan pemasaran
Silaturahim Regional Saudagar Pengusaha Muhammadiyah
e. Program Aksi dan
Pelayanan:
Menyelenggarakan GERAKAN PADAKOMAT BERSAMA
Yakni: "Program Aksi Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis
Religius
Bersumberdaya Pesantren, Masjid, Madrosah (sekolah),
Majelis Ta'lim, Mahasiswa dan Masyarakat"
Dalam Bentuk :
1. Penyuluhan dan atau Dialog Interaktif dengan tema:
Problematika Kehidupan Ekonomi Umat, Dampak dan Pemecahannya
Berdasarkan Alqur-an, As-Sunnah dan Teknologi Modern
2. Pelaksanaan Program PETUAH KA'DARLIM
(Pesantren Sabtu Ahad membentuk Kader Saudagar Muslim)
3. Menyelenggarakan Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Bagi Pemuda putus sekolah, pengangguran dan Korban PHK
4. Memberikan Pasilitas PUTABA AMNA
(Pembiayaan Usaha Tanpa Bunga dan Agunan)
Bagi Para Peserta Program Yang Memenuhi Kualifikasi FADHILAH
PRESTATIF
5. Melakukan Pendampingan Kewirausahaan
bagi Peserta Program Yang Telah Menerim PUTABA AMNA
6. Pendupikasilikasian
7.Pengembangan Program
Ketentuan Pembuatan Plang PCM
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor : 15/PP/1987
T entang:
PAPAN NAMA ORGANISASI
BISMILAHI RAHMANI RRAHIM
Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Menimbang : perlu menetapkan bentuk, ukuran, isi dan tulisan pada papan nama
organisasi, berkenaan dengan adanya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang lingkup, Tata cara
pemberitahuan kepada Pemerintah serta papan nama dan
lambang organisasi kemasyarakatan;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Pasal 8;
2. Anggaran Rumah Tangga Pasal 7;
3. Peraturan Material dalam Negeri RI Nomor 5 Tahun 1986
tentang : Ruang Lingkup, Tatacara Pemberitahuan kepada
Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi
Kemasyarakatan;
Berdasar : Keputusan Rapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 17
Oktober 1987;
M EM UT USKAN :
Menetapkan : PERATURAN PI MPI NAN PUSAT MUHAMMADI YAH TENTANG
PAPAN NAMA ORGANI SASI ;
Pasal 1
Papan Nama Organisasi / Persyarikatan merupakan tanda yang menunjukkan
keberadaan organisasi / Persyarikatan dalam wilayah tertentu.
Pasal 2
1. Papan nama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Bentuk : Empat persegi panjang, dengan panjang dan lebar empat
berbanding tiga.
b. Ukuran Maksimum :
1) Tingkat Pusat : panjang 200 cm dan lebar 150 cm
2) Tingkat Wilayah : panjang 180 cm dan lebar 135 cm
3) Tingkat Daerah : panjang 160 cm dan lebar 120 cm
4) Tingkat Cabang : panjang 140 cm dan lebar 105 cm
5) Tingkat Ranting : panjang 120 cm dan lebar 90 cm
c. I si, memuat :
1) Lambang Matahari ;
2) Nama tingkat pimpinan ;
3) Alamat ;
d. Tulisan ditulis dengan huruf cetak latin.
e. Warna : Warna dasar : biru tua
Warna tulisan dan lambang : kuning gading.
2. Contoh papan nama adalah seperti tercantum pada Lampiran Peraturan ini .
Pasal 3
Pemasangan papan nama diatur sebagai berikut :
a. Ditempatkan pada alamat pimpinan yang bersangkutan.
b. Dapat menggunakan tiang yang dipasangkan, ditempelkan atau digantungkan
pada tempat yang mudah dilihat.
c. Harus mengindahkan ketentuan Pemerintah setempat tentang pemasangan
papan nama yang berlaku di tempat tersebut.
Pasal 4
Peraturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal 28 Shaf ar 1408 H
21 Oktober 1987 M
Plang PCM Panongan
UKURAN PLANG MUHAMMADIYAH
1)
Tingkat Pusat : panjang 200 cm
dan lebar 150 cm
2) Tingkat Wilayah : panjang 180 cm dan lebar 135 cm
3) Tingkat Daerah : panjang 160 cm dan lebar 120 cm
4) Tingkat Cabang : panjang 140 cm dan lebar 105 cm
5) Tingkat Ranting : panjang 120 cm dan lebar 90 cm
Langganan:
Postingan (Atom)