PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor : 15/PP/1987
T entang:
PAPAN NAMA ORGANISASI
BISMILAHI RAHMANI RRAHIM
Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Menimbang : perlu menetapkan bentuk, ukuran, isi dan tulisan pada papan nama
organisasi, berkenaan dengan adanya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang lingkup, Tata cara
pemberitahuan kepada Pemerintah serta papan nama dan
lambang organisasi kemasyarakatan;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Pasal 8;
2. Anggaran Rumah Tangga Pasal 7;
3. Peraturan Material dalam Negeri RI Nomor 5 Tahun 1986
tentang : Ruang Lingkup, Tatacara Pemberitahuan kepada
Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi
Kemasyarakatan;
Berdasar : Keputusan Rapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 17
Oktober 1987;
M EM UT USKAN :
Menetapkan : PERATURAN PI MPI NAN PUSAT MUHAMMADI YAH TENTANG
PAPAN NAMA ORGANI SASI ;
Pasal 1
Papan Nama Organisasi / Persyarikatan merupakan tanda yang menunjukkan
keberadaan organisasi / Persyarikatan dalam wilayah tertentu.
Pasal 2
1. Papan nama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Bentuk : Empat persegi panjang, dengan panjang dan lebar empat
berbanding tiga.
b. Ukuran Maksimum :
1) Tingkat Pusat : panjang 200 cm dan lebar 150 cm
2) Tingkat Wilayah : panjang 180 cm dan lebar 135 cm
3) Tingkat Daerah : panjang 160 cm dan lebar 120 cm
4) Tingkat Cabang : panjang 140 cm dan lebar 105 cm
5) Tingkat Ranting : panjang 120 cm dan lebar 90 cm
c. I si, memuat :
1) Lambang Matahari ;
2) Nama tingkat pimpinan ;
3) Alamat ;
d. Tulisan ditulis dengan huruf cetak latin.
e. Warna : Warna dasar : biru tua
Warna tulisan dan lambang : kuning gading.
2. Contoh papan nama adalah seperti tercantum pada Lampiran Peraturan ini .
Pasal 3
Pemasangan papan nama diatur sebagai berikut :
a. Ditempatkan pada alamat pimpinan yang bersangkutan.
b. Dapat menggunakan tiang yang dipasangkan, ditempelkan atau digantungkan
pada tempat yang mudah dilihat.
c. Harus mengindahkan ketentuan Pemerintah setempat tentang pemasangan
papan nama yang berlaku di tempat tersebut.
Pasal 4
Peraturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal 28 Shaf ar 1408 H
21 Oktober 1987 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar